Undang – undang Omnibuslaw atau UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja merupakan sebuah ancaman besar bagi rakyat dan buruh Indonesia. Dalam UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan jelas sekali banyak kebijakan – kebijakan yang menghilangkan atau mengkebiri nilai – nilai Kesejahteraan kaum buruh.
Hukum ketenagakerjaan harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan (job security), jaminan pendapatan (income security), dan kepastian jaminan sosial (social security). Namun, dalam RUU Ciptaker sama sekali tidak tercermin adanya kepastian kerja, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial.
Dan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak mengandung 3 prinsip tersebut, maka dari itu Buruh Indonesia menolak Kebijakan tersebut yang hanya mementingkan para pemodal atau pengusaha nakal.